"Yang jelas selesaikan dulu kewajiban dia untuk mengembalikan uang pinjamannya dulu. Perbuatan penangguhan penahanan dan tidak mengulangi perbuatan bisa saja jadi alasan. Tapi kalau ternyata ada lagi yang tertipu bagaimana?," ujar Mohammad Yaser Arafat, kuasa hukum Dewi Cinta, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/9).
Dewi Cinta sendiri tak khawatir Adjie diputus bebas atas perkaranya dengan Melvin. "Misalnya dia diputus bebas atau ditangguhkan, terus perkara saya naik, masuk lagi deh ke Cipinang," ketusnya.
Dewi mengaku tak bisa berbuat apa-apa jika Adjie terus berada di dalam tahanan. "Saya hanya mau uang saya kembali, tapi bagaimana lagi, dia banyak menipu orang," katanya.
Icha
KOMENTAR