Sama seperti meninggalkan kediamannya, begitu sampai di kantor Kejari, mobil yang ditumpangi Andy tak mau mengurangi kecepatan. Begitu sampai, Andy langsung digiring melalui pintu samping Kejari.
Andy pun langsung masuk ke ruangan Munif, Kepala Seksi Pidana Umum. Sampai saat ini, Andy masih mengurus kelengkapan administrasinya. Belum jelas apakah bintang film Hantu Puncak Datang Bulan akan langsung dibawa ke rutan Pondok Bambu atau diinapkan dulu di Kejari.
Andy akan segera menjalani putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis ia dengan 3 bulan penjara. Andy diperkarakan di meja hijau karena melempar gelas dan melukai wajah istri seorang pengusaha. Mantan teman hidup Steve Emmanuel ini telah mengajukan banding dan kasasi namun keduanya ditolak.
Isna
KOMENTAR