"Terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun," ujar Boy Rafly Amar di Polres Jakarta Barat, Rabu (25/8) siang.
Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Christian Siagian membenarkan bahwa Ibra beserta istrinya akan ditahan. "Memang demikian, karena sebelumnya divonis 15 tahun tapi semua tergantung pada putusan hakim," ujar Christian. "Ibra keluar sejak satu tahun lalu dengan pembebasan bersyarat," imbuh Boy Rafly.
Dituturkan Boy, adik Ayu Azhari itu memang sudah lama menjadi target aparat kepolisian. "Semua yang pernah menghuni sel tahanan ataupun yang pernah ditangkap oleh kepolisian, mereka selalu dalam pantauan kita,"tegas Boy Rafly.
Okki
KOMENTAR