"Pada surat keputusan majelis pada poin 4 ada kata-kata tetap ditahan, tapi tidak disebutkan di rumah tahanan mana. Tapi point 5 kan ada tulisannya direhab di BNN Lido, ini kan petitum dari majelis hakim yang dikeluarin 15 Juli 2010. Sedangkan berdasarkan surat 29 Juli 2010, menetapkan ditahan paling lama dia ditahan 30 hari sejak 21 Juli sampai 19 Agustus 2010. Disini ada kerancuan, belum ada kerjasama yang baik. Ada perintah menjalankan penahanan, tapi ada perintah untuk menjalankan rehabilitasi," kata Djonggi Simorangkir, kuasa hukumnya saat ditemui di Rutan Salemba, Senin (9/8).
Menurut Djonggi, hari ini pihak BNN telah menunggu kedatangan Sammy. Sayangnya, kepala rutan masih belum mengizinkan Sammy pindah. "Pihak BNN sebenarnya sekarang sudah menunggu Sammy, tapi kita ada kendala untuk koordinasi dengan Kepala Rutan Salemba karena beliau ada rapat penting. Yang jelas belum hari ini dia dipindahkan," katanya.
Menurut Djonggi, kerancuan inisangat merugikan Sammy. Djonggi justru belum bisa memastikan kapan Sammy direhabilitasi. "Kami juga nanti akan mengajukan surat. Diminta membuat surat tentang isi petitum ini. Kan enggak disebut rutan mana, Lido juga tahanan, tapi tahanan pengobatan," jelasnya.
Icha
KOMENTAR