"Sebenarnya putusan itu sudah bagus, tapi ini kan bicara hukum karenadengan ditolaknya dakwaan satu (UU narkoba yang isinya menyimpan,memiliki) seharusnya bebas murni,kami pun juga mengakui kalau Sammy memakai dan ingindirehabilitasi," kata Djonggi saat dihubungi tabloidnova.comKamis (29/7).
Menurut Djonggi, Sammy memang ingin direhabilitasi. Namun,secara hukum, Sammy ingin melakukan banding. Dan rencananya akan dilakukan minggu depan. "Paling lama minggu depan. Kami pengen Sammy direhab, kalau bicara realita kita terima, tapi bicara kepastian hukum, kami akan banding. Karena bagi kami kepastian hukum dan rehabilitasi harus sejalan, " jelasnya.
Meski begitu, baik keluarga dan Sammy merasa puas dengan putusan yang dibacakan oleh hakim minggu lalu. "Sudah puas, termasuk bagian keputusan, perintah di rehab pun itu bertujuan bagus karena itu bagus untuk korban narkoba dan itu adalah jalan keluarnya. Tapi Sammy belum juga direhab karena harus menunggu putusan inkrah, " ungkapnya.
Icha
KOMENTAR