"Undang Undang pornografi itu dibuat tahun 2008 sedangkan video itu dibuat tahun 2006. Kira-kira itu maksud kedatangan kami, menanyakan kepastian hukum dan melaksanakan hak sebagai tersangka," tegas Hotman.
Menurut Hotman,Pasal 282 yang disangkakan kepada Cut Tari, sebenarnya tak bisa diberlakukan. "Maka dengan tertangkapnya orang-orang itu (penyebar video porno semakin jelas posisi Cut Tari dalam pasal 282. Dia tidak menyebarkan pornografi tidak sama sekali," katanya.
Bahkan Hotman sempat membanding-bandingkan kasus mesum yang sempat ia tangani dulu, yakni video porno Maria Eva dengan mantan pejabat DPR RI, Yahya Zaini di penghujung tahun 2006. "Kami juga memberikan contoh kasus Maria Eva, bahkan Maria Eva juga ikut merekam tapi kasusnya dihentikan Polda," tutur Hotman.
Okki
KOMENTAR