"Karena Adjie tidak ada itikad baik melunasi utangnya, Dewi melaporkan kejadian ini ke polisi. Atas laporan itu, Adjie terkena 2 pasal, yaitu pasal 378 dan 372," kata Muhamad Burhanudin, kuasa hukum Dewi Cinta saat ditemui di SPK Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/7).
Menurut Burhanudin, kliennya itu bukan mencari sensasi seperti yang dikira banyak orang. Ia menegaskan, Dewi hanya menginginkan haknya. "Ini bukan cari sensasi, kami hanya ingin mendapatkan haknya, apa yang telah dijanjikan oleh Adjie dari 23 April 2009 tidak pernah terpenuhi," tegasnya.
Atas kelakuannya itu, Adjie terancam minimal 4 tahun hukuman penjara. "Pasal 378 itu penipuan sedangkan 372 adalah penggelapan, dan minimal ancaman 4 tahun. Ini murni kasus pidana karena ada cek kosong yang dikeluarkan mas Adjie sebanyak 3 kali, ini sudah tertuju ke tindak pidana," katanya.
Icha
KOMENTAR