Dituturkan Hotman Paris, pengajuan SP3 atas Cut Tari merupakan hak sebagai tersangka. Hotman pun menyatakan alasan kuat mengapa Tari berhak mengajukannya. "Cut Tari itu tidak melanggar UU Pornografi, karena baru keluar tahun 2008. Sedangkan video itu dibuat tahun 2005," kata Hotman. Cut Tari pun pasrah bila ia kelak akan disidangkan. "Itu kewenangan penyidik untuk melimpahkan kasus ke kejaksaan," katanya.
Hotman Paris mengimbau kepada Polri untuk tak menghamburkan uang negara demi menyidangkan Tari. "Akan sangat menghemat uang kas negara kalau Cut Tari tidak diadili. Dia tetap merasa bersalah kok," tegas Hotman.
Okki
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR