"Memang tidak berlaku (Pasal 282), jadi tidak bisa ditindak pidana karena dari salah satu pihak tidak ada niat. Dengan kata lain bisa saja orang yang mencuri gambar," kata Rudy saat dihubungi, Selasa (13/7) sore.
Keduanya sama-sama dijerat Pasal 282 soal pornografi. Namun bisa saja keduanya juga lolos dari ancaman kurungan lebih dari satu tahun yang tertera dalam pasal itu. "Bisa lepas kalau memang benar mereka enggak ada kesepakatan (untuk merekam)," kata Rudy yakin.
Tiga serangkai Ariel, Luna Maya, dan Cut Tariy bagaikan mata rantai yang tak terpisahkan. Kasus mereka saling terkait. Lantas, bisakah ketiganya saling memberikan kesaksian di pengadilan nanti? "Bisa saja dilakukan silang seperti itu, walaupun cara itu sebenarnya tidak benar juga."
Okki
KOMENTAR