"Saya sebagai korban memang tidak tahu mengenai video tersebut. Saya mau ini cepat selesai, tapi kok ini sudah terlalu lama dan menekan saya," keluh Tary.
Jika pun perkara ini sampai disidangkan, Tari tak ingin duduk sebagai pesakitan. "Semoga dia hanya sebagai saksi dari si pelaku pria itu," tegas Hotam Paris Hutapea, kuasa hukum Tari.
Ibu satu anak ini juga sudah menjelaskan, kedekatannya dengan kekasih Luna Maya itu terjadi pada tahun 2005-2006. "Saat itu UU Pornografi dan ITE belum berlaku, jadi tidak bisa dikenakan pasal tersebut. Pasal 282 juga tidak bisa diterapkan karena di situ jelas tertulis: Barang siapa yang mengedarkan benda pornografi, padahal dia kan tidak menyebarkan," papar Hotman lagi.
"Saya enggak mungkinlah mau digituin. Saya kan punya suami. Sekhilaf-khilafnya orang," ujar Tari pelan.
Isna
KOMENTAR