Luna Maya dan Cut Tari dikenai pasal kesusilaan, yakni Pasal 282 dan Pasal 55 KUHP. Pasal tersebut merupakan dua pasal yang disangkakan karena melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan. "Mereka juga dikenakan pasal UU Pornografi," tambah Saut.
Luna Maya dan Cut Tary sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Jumat (2/7) lalu. Keduanya bahkan kompak menggelar permohonan maaf melalui media kemarin di dua tempat yang berbeda. Dituturkan kuasa hukum Cut Tary, Hotman Paris, permohonan maaf itu diungkapkan Tary adalah rangkaian dari pasca penetapannya statusnya sebagai tersangka.
Okki
KOMENTAR