"Ya, pasti ingin ditangguhkan, pokoknya harapan kami permohonan bisa dikabulkan," kata kuasa hukum Ariel, Aga Khan SH saat dihubungi, Kamis (8/7) siang.
Masa pemeriksaan pertama untuk Ariel akan segera berakhir pada 12 Juli 2010. Lantas, apakah Ariel memiliki janji atau nazar bila permohonannya dikabulkan? "Setiap orang yang diberikan kesempatan harus wajib mensyukuri apa yang dia dapatkan. Kalau bicara penangguhan itu wewenang Polri," ujar Aga.
Ariel pertama kali menjadi penghuni tahanan Bareskrim Mabes Polri pada 22 Juni 2010. Ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video porno yang turut menyeret nama Luna Maya dan Cut Tari.
Okki
KOMENTAR