"Mereka bisa dikenai UU 44 tentang pornografi dan ITE dengan ancaman hukuman bervariasi, 6 bulan sampai 1 tahun penjara," katanya saat ditemui usai berbincang dengan Ketua DPD FPI DKI Jakarta, Habib Salim Umar Alatas di Polda Metro Jaya, Senin (14/6).
Atas laporan FPI pula, pihak keamanan mempercepat proses hukum yang dialami Luna, Tary, dan Ariel. "Pasti akan dipercepat, tapi kita harus lihat aspek waktunya, tidak bisa terburu-buru dan harus proporsional," katanya.
Boy menegaskan,saat ini pihaknya sedang memproses kasus yang dialami Luna, Tary dan Ariel.
"Mereka sedang diproses dan diperiksa, tunggu saja," tuturnya.
Icha
KOMENTAR