Istri Raul Lemos, Shechah Salem Sagran alias Ata melaporkan sang suami atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Ata mendatangi Polda Metro Jaya bersama salah satu kuasa hukumnya, Subagio Aridarmo, SH, Selasa (13/4).
"Siang ini ibu Atta mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya untuk dugaan pencemaran nama baik dan fitnah menyangkut pernyataan Bapak Raul di media yang mengatakan status perkawinan dengan Ata. Beliau menegaskan bahwa sudah menyatakan duda, padahal secara hukum mereka masih terikat pernikawinan yang sah," papar Subagio.
Atas dugaan itu, Raul terancam hukuman paling berat 4 tahun penjara. "Bapak Raul dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP. Dalam perkembangan penyidikan ada pihak lain yang akan terlibat. Salah satu buktinya berupa sms Bapak Raul ke Ibu Ata," pungkas Subagio.
Dalam sms itu Raul menyangkal pemberitaan soal pernikahan siri dengan KD. "Intinya saya disuruh jangan percaya dengan berita di media. Saya sudah berapa kali bilang tidak akan menikah dengan siapapun, jadi tidak usah ditanggapi," ujar Ata membacakan isi sms dari Raul.
Sebenarnya ada beberapa sms yang menunjukkan bahwa Raul masih menganggap Ata istrinya yang sah. "Ini bisa menjawab alasan kenapa saya bertahan," pungkas Ata.
Isna
KOMENTAR