Pasha yang berusaha menutupi kekecewaannya mengaku sangat menghargai apapun keputusan Majelis Hakim. "Tentunya kami menghargai setiap keputusan yang sudah menimbang segala aspek dan fakta-fakta sehingga terjadi vonis seperti ini," kata Pasha yang walaupun dijatuhi hukuman 10 bulan, namun tak harus menjalaninya.
Tak harus menjalani pidana penjara, Pasha tak lantas berpuas hati dengan status terpidananya kini. "Apapun bentuknya ini bukan hukuman yang ringan," kilah Pasha.
Okki
KOMENTAR