Krisna Mukti mengaku bersyukur akhirnya bisa bebas dari kasus yang menjeratnya di Kendari. "Gue bersyukur karena terbukti tak bersalah. Apa yang dituduhkan selama ini tidak benar," ujarnya kepada sejumlah media yang menemuinya.
Krisna mengaku tidak dendam kepada Herry Maulana yang menggugatnya di pengadilan. "Saya tidak dendam sama sekali. Terima kasih atas support yang diberikan teman-teman disini," ucapnya.
Sebelumnya jaksa mendakwa Krisna dengan pasal 480 ayat 2 tentang penggelapan uang serta persekongkolan. Krisna sebelumnya disangka menikmati transfer dana 100 juta atas penipuan uang yang diberikan oleh teman lelakinya, Yoyon. Uda
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
Inilah 5 Cara Mengatasi Mesin Cuci Agar Tak Cepat Rusak
KOMENTAR