Krisna mengaku tidak dendam kepada Herry Maulana yang menggugatnya di pengadilan. "Saya tidak dendam sama sekali. Terima kasih atas support yang diberikan teman-teman disini," ucapnya.
Sebelumnya jaksa mendakwa Krisna dengan pasal 480 ayat 2 tentang penggelapan uang serta persekongkolan. Krisna sebelumnya disangka menikmati transfer dana 100 juta atas penipuan uang yang diberikan oleh teman lelakinya, Yoyon.
Uda
KOMENTAR