Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hamidin menjelaskan kasus penangkapan narkoba yang dilakukan pada tanggal 2 Februari 2010 pada pukul 02.30 WIB dini hari. Dalam jumpa pers yang dilakukan di aula Polres Jakarta Pusat, Kamis (4/2) sore, Sammy yang mengenakan pakaian tahanan bernomor 170, NS, dan RA dihadirkan dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Tersangka S ditangkap di Pendurenan No.62 kamar 5a Jakarta Selatan pada jam 02.30 WIB. Bersama saudara 'S' kami juga tangkap RA, setelah penangkapan, kami melakukan penyelidikan ulang darimana narkotika ini berasal, akhirnya kami menemukan seseorang berinisial 'NS' alias Boy," ujar Hamidin.
nova.id
Sammy Muncul Dengan Baju Tahanan
"Regina (RA) selalu setia temani Sammy (Foto: Okki) "
Setelah pengembangan, dari tangan Sammy ditemukan barang bukti berupa paket shabu. "Dari tangan 'NS' kami temukan shabu sebanyak 4 paket," ujar Hamidin. Dari 'S' ditemukan shabu seberat 0,5 gram dan 1 paket alat hisap atau bong. Pada 'NS' didapatkan shabu seberat 2,5 gram, 3 paket masing-masing 1,7 gram, dan 1 paket H5 sebanyak 10 Butir."
Selain penemuan alat bukti oleh pihak kepolisian, tes urine juga dilakukan kepada Sammy dan RA. "Terkait dengan kasus ini kami lakukan pemeriksaan urine terhadap 'S' dan 'RA' hasilnya positif. Kasus ini akan dikembangkan secara proporsional dan profesional," imbuh Hamidin.
Okki
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR