"Selain UU ITE, kami juga akan membuat laporan dengan pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau 315 KUHP dan atau 335 KUHP atas tuduhan pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau penghinaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan," kata Kamsul Hasan, ketua PWI Jaya. "Nanti kita lihat mana yang paling memenuhi syarat," tambahnya seusai mendampingi pelapor di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (17/12) sore.
Sampai saat ini sudah terdapat enam orang saksi termasuk saksi pelapor. Pihak kepolisian pun sudah menerima barang bukti yang diharapkan dapat memperlancar proses pemeriksaan. "Barang bukti sudah diserahkan berupa rekaman dan transkrip yang sudah di print," ujar Kamsul.
Awak infotaiment pun tampaknya belum mau membuka hati bila nanti Luna maupun melalui kuasa hukumnya memilih untuk berdamai. "Jika ada rencana damai, kami kembalikan ke wartawan infotaiment. Untuk sekarang, kami kedepankan proses hukum dulu," kata Kamsul. Aksi nekat Luna Maya tampaknya akan berbuntut panjang. Proses pelengkapan barang bukti dan pemeriksaan saksi yang berada di tempat kejadian, akan dilanjutkan Senin (21/12) pekan depan. Berkas laporan terhadap Luna Maya sudah resmi dibuat dan diterima langsung oleh kepala SPK Kompol A. Zakaria.
Okki
KOMENTAR