Ditemui terpisah, kuasa hukum Suhaeby, Ribay Apin menilai kesaksian pihak Cici hanya mengulang kesaksian pada sidang pidana. "Sama persis dengan yang di PN Cibinong. Pembuktian Cici enggak nyambung," tuturnya. Kuasa hukum Suhaebi masih mengungkit sifat temperamental Cici. "Pak Suhaebi enggak betah," kata Ribay.
Sementara itu kakak kandung Cici, Hatibah menampik tudingan pihak Ebi. "Saya mengenal betul siapa Cici. Dia tak emosional, apalagi epilepsi," ujarnya. Sidang akan dilanjutkan kembali Kamis (19/11) dengan agenda pembuktian dari pihak Suhaeby.
Astri
KOMENTAR