Elsie menjelaskan, dalam sidang kedua mungkin saja langsung diputuskan hakim karena sudah ada kesepakatan antara KD dan Anang. Dua kali tak datang sidang menimbulkan kesan Anang tak kooperatif. Namun hal ini dibantah Elsie. "Anang kooperatif kok, Dia memang berhalangan hadir. Sidang pertama KD wajib hadir sebagai penggugat," tuturnya.
Soal hak asuh anak, kata Elsie, tak ada perubahan. "Dalam kesepakatan sudah jelas ada ketentuannya mengenai hak asuh anak. Kalau KD mau ketemu anak, harus minta izin dulu sama Anang."
Isna
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR