Ditemui terpisah, kuasa hukum Cici Paramida, Riri Purbasari, keberatan dengan permohonan pihak Eby. "Sebaiknya tetap ditahan untuk mempermudah dan memperlancar persidangan," kata Riri.
Soal dakwaan, jaksa, riri menilai cukup baik. "Dakwaan sesuai fakta," ucapnya. Soal penolakan pihak Eby terhadpa dakwaan jaksa, Riri menilai wajar. "Nanti kita lihat saat pemeriksaan. Kami punya saksi kunci, masyarakat umum juga melihat kejadian itu," terangnya. Riri juga menampik tudingan Eby soal penghadangan. "Silakan saja berdalih. Kami punya saksi, kok."
Astri
KOMENTAR