Lewat kuasa hukumnya, Partahi Sihombing dan Arno Gautama Haryono, awal Juni lalu gugatan cerai Danty telah terdaftar di PA Jakarta Pusat dengan nomor perkara 388/Pdt.G/2009/PAJP. Sidang pertama (18/6), tak dihadiri Adrianto. Sementara sidang selanjutnya akan digelar Kamis (2/7).
Tentang tekad Danty bercerai dari Adrianto yang menikahinya 23 Mei 2002, menurut Partahi sudah bulat. "Mbak Danty tetap pada pendiriannya, menggugat cerai Adrianto," ungkap Partahi saat dihubungi, Jumat (26/6).
Danty, lanjut Partahi, menginginkan hak asuh sepenuhnya atas ketiga buah hatinya. "Untuk hak asuh anak, tidak ada toleransi, anak-anak harus ikut Ibunya. Mbak Danty sangat perhatian pada anak-anaknya. Jadi tak mungkin dipisahkan."
Menurut Partahi, di samping sudah tak ada kecocokan lagi, Danty juga merasa telah ditipu sang suami. Selain menggelapkan surat-surat berharga, Adrianto juga melakukan pemalsuan tanda tangan sang mertua, Mbak Tutut, untuk mencairkan uang miliaran rupiah, dan menjual aset berupa rumah dan tanah milik Mbak Tutut di Medan.
"Adrianto telah berani memalsukan tanda tangan Mbak Tutut. Herannya, kok, pihak bank percaya saja sama Adrianto, tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu." Gara-gara hal ini, Danty dan keluarga mengalami kerugian Rp 2 triliun. "Kami masih mempelajari semuanya, karena nilainya tidak sedikit. Perlu waktu dan harus hati-hati."
Erni
KOMENTAR