Dalam pembacaan dakwaan, Kamis (5/3) eksepsi dari Ananda diantaranya soal pemalsuan agama, identitas, barang bukti benda tumpul yang dianggap palsu, penipuan yang dilakukan Agung di Yogya, laporan visum yang keluar dari RSCM sebelum adanya bukti pelaporan dari polisi dan kondisi kejiwaan Agung dimana Agung dinilai memiliki kelainan orientasi seksual. Jaksa penuntut umum meminta waktu menanggapi eksepsi. Sidang ditunda hingga Kamis (12/3) pekan depan.
Ananda Mikola dikenai pasal berlapis, 328, 333, 335, dan 351 KUHP. OC Kaligis, kuasa hukum pebalap nasional itu meminta agar kliennya dialihkan penahanannya. "Saya mohon pengalihan penahanan," ujarnya. Ananda sendiri tak banyak berkomentar usai sidang. "Kita tunggu aja sidang berikutnya," tuturnya.
Okki
Foto: Okki
KOMENTAR