Keterangan tersebut diperoleh dari kuasa hukum Fany yakni Puguh Wirawan,SH.,M.Hum ketika dihubungi melalui telepon Jumat (6/2) siang. Puguh mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian. "Kami masih menunggu. Sampai saat ini Fany belum dipanggil kembali oleh polisi untuk dimintai keterangan. Sementara ini cukup," tuturnya.
Fany dan pengacaranya pun mengaku tidak keberatan bila ada panggilan lagi untuk keterangan tambahan. "Pihak kami akan memenuhi panggilan kepolisian apabila dibutuhkan. Sekiranya ada sesuatu yang harus dipenuhi, kami akan datang."
"Dari perkembangan setelah pemeriksaan Aris, apabila secara formal dan material sudah lengkap, maka akan langsung dilimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Namun dari perkembangan yang kami terima, polisi masih mempelajari dan menelaah kasus tersebut," tutupnya.
Okki
Foto: Okki
KOMENTAR