Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (22/1), hakim menolak permohonan cerai Kristina karena vonis tergugat di Pengadilan Tipikor belum selesai. Hakim meminta bersabar sampai tergugat lepas dari urusan pengdilan tipikor karena belum punya kekuatan hukum tetap. Alasan lainnya, saksi tidak melihat adanya perselisihan antara penggugat dan tergugat.
Kuasa hukum Kristina, Herlina, mengaku keberatan dan kecewa atas putusan tersebut. "Tidak adil kalau harus menunggu proses hukum tergugat selesai. Bagaimana dengan kehidupan selanjutnya yang harus dijalani Kristina?" ujarnya balik bertanya.
Baik Kristina maupun Al Amin, tak datang dalam sidang putusan ini.
Astri
Foto : Adrianus Adrianto
KOMENTAR