Hal ini ditegaskan Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Angesta Romanu Yoyol. "Bukti-buktinya belum bisa kami sebutkan. Fakta pendukungnya berdasarkan keterangan saksi," ujar Wakapolres. Marcella Zalianty dan Moreno Suprapto hingga kini masih sebagai saksi.
Sementara itu, Partahi Sihombing, kuasa hukum korban, Agung, mengakui penyelidikan masih berlanjut. "Marcella juga msih diperiksa. Kami tetap berharap penyidik bisa bekerja profesional dan Ananda malam ini juga bisa ditahan. Keadilan harus ditegakkan. Pelaku kasus ini bisa dikenai 5 sampai 6 pasal,mulai dari penganiayaan, penyanderaan, pengeroyokan, dan pemukulan. Ancamannya diatas 5 tahun," jelas Partahi.
Astri
Foto : Daniel Supriyono
KOMENTAR