Oleh karena memasang bendera negara tidak pada tempatnya, Dhani dianggap melanggar PP No 40/Tahun 1958 tentang larangan penambahan sulaman, tanda, coretan, atau apa pun di atas bendera Merah-Putih.
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR