Oleh karena memasang bendera negara tidak pada tempatnya, Dhani dianggap melanggar PP No 40/Tahun 1958 tentang larangan penambahan sulaman, tanda, coretan, atau apa pun di atas bendera Merah-Putih.
Ini yang Harus Dilakukan untuk Selamatkan ASI Jika Mati Listrik Berkepanjangan
KOMENTAR