Namun, lanjutnya, pernikahan itu sendiri dianggap sah walau ditemukan cacat hukum setelah terjadi pembatalan. "Pembatalan pernikahan tidak berlaku surut, sehingga pernikahan tetap dianggap sah. Kalau dianggap tidak sah, nanti anak yang dihasilkan dari perkawinan itu akan dianggap sebagai anak haram, dong. Namun, pembatalan pernikahan tidak bisa dibatalkan karena sudah berkekuatan hukum tetap."
KOMENTAR