Demikian diungkapkan salah satu pengacara Marcella, Petrus Celestinus ketika dihubungi, Rabu, (11/2) malam. "Kami meminta Marcella tidak ditahan di Pondok Bambu melainkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Pertimbangannya, sebagai pelapor (kasus penipuan, red) Marcella masih disidik. Lagipula rutan Polda kan juga rumah tahanan negara. Kejaksaan mengabulkan."
Marcella sendiri Rabu (11/2) siang, dipanggil ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait kelengkapan berkas pemeriksaan kasus penganiayaan dan penculikan yang menyeret namanya. Ia didampingi kuasa hukumnya diperiksa Kejari Jakpus selama sekitar tiga jam.
Sebagaimana yang telah diberitakan, Selasa, (10/2) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan berkas pemeriksaan Marcella sudah lengkap (P21). Produser film Lastri ini pun harus bersiap menghadapi meja hijau dalam beberapa waktu ke depan.
Petrus mengungkapkan, kendati kliennya sempat kecewa karena panggilan ke Kejari Jakpus yang terkesan mendadak, namun, "Dia tegar. Karena kan Marcella tidak ada kaitan dengan tindak pidana ini."
Mewakili kliennya, Petrus mengemukakan, tim kuasa hukum Marcella akan tetap mengupayakan penangguhan penahanan. Akan tetapi, bila ternyata hal tersebut tak dapat diwujudkan, Petrus dan rekan-rekannya akan menyiapkan "tim pembela yang handal".
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni pembalap Ananda Mikola dan adik kandung Marcella, Sergio sudah dipindahkan ke rumah tahanan Salemba.
Astri
Foto: Dok. NOVA
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR