Direktur Rerserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, belum ada motif lain selain pembunuhan yang dilakukan secara spontan terkait kasus kematian Hayriantira.
"Motif yang kami dapati dari dokumen palsu, yakni awalnya pembunuhan spontan yang kemudian berikutnya ada upaya menghilangkan jejak dengan menghilangkan harta milik korban," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8/2015).
Namun, polisi juga tak mau kecolongan dalam alibi AK. Salah satunya ialah mengenai unsur perencanaan dalam pembunuhan Hayriantira.
"Sekarang, pembunuhan berencana itu sendiri sedang kami konstruksikan alat buktinya, antara lain menukar pelat nomor mobil sebelum berangkat ke Garut. Itu menjadi pertanyaan besar," kata Krishna.
Baca juga: Hayriantira Sudah Cerai Saat Dibunuh Pria yang Diduga Pacarnya
Mantan Kapolsek Metro Penjaringan ini menambahkan, pihaknya juga masih mendalami terkait keterangan AK mengenai pelat nomor palsu yang disebut tersangka untuk menyenangkan Hayriantira. Pengakuan AK dianggap janggal. "Itu adalah logika yang dibangun tersangka dan bagi penyidik tidak masuk akal," kata Krishna.
Untuk saat ini, AK alias AW (38) diancam pasal berlapis. Pasal yang akan dikenakan di antaranya Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Kahfi Dirga Cahya Kompas
KOMENTAR