Seorang gadis menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan oleh seorang pria yang memergokinya tengah bercinta dengan pacarnya di sebuah kafe. Korban yang baru berusia 17 tahun ini pasrah ketika dipaksa bersetubuh dengan pria tersebut, yang berinisial MT. Peristiwa ini terjadi di sebuah kafe di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Ambawang, Kubu Raya, Sabtu (8/8/2015) malam.
Kejadian berawal ketika korban bersama pacarnya sedang bercinta di kafe tersebut. Tak lama kemudian, mereka dipergoki oleh MT yang saat itu datang bersama dengan temannya, berinisial T. Korban beserta pacarnya kaget dihampiri dua pria tak dikenal tersebut. Kepalang malu, pacar korban kemudian melarikan diri dan dikejar oleh T. Korban pun ditinggal seorang diri di kafe tersebut.
"Saya minta teman saya untuk mengejar pacarnya yang kabur, sementara saya menjaga gadis tersebut," ujar MT di Polresta Pontianak, Selasa (11/8/2015).
Dari pengakuan MT, ia memergoki pasangan tersebut tengah melakukan hubungan badan. Perbuatan tersebut terlihat lantaran korban hanya mengenakan baju, tanpa celana. Saat itulah, MT meminta gadis tersebut untuk melakukan hal yang sama dengannya. MT mengancam akan melaporkan perbuatan pasangan tersebut ke kantor polisi jika sang gadis tidak menuruti keinginannya.
Baca juga: Para Ahli yang Akan Tentukan Ada Tidaknya Perkosaan
"Celana korban yang sudah terlepas saya amankan, lalu saya minta kepada dia untuk melakukan hubungan badan. Saat itu, korban sempat menolak. Lalu saya bilang, kalau tidak mau, akan saya laporkan kepada polisi," ungkapnya.
Karena merasa terancam, korban akhirnya bersedia melayani keinginan pelaku di tempat yang sama. Setelah itu, MT pun bergegas meninggalkan korban pencabulan dan pemerkosaan tersebut. "Saat saya pergi, dia terlihat sedang menangis," kata MT.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Aziz Azhar membenarkan informasi mengenai tindakan MT tersebut. Kedua pelaku pun sudah diamankan di Mapolresta Pontianak. MT saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan T masih dalam pemeriksaan.
"Pelaku kami tangkap pada Senin (10/8/2015) kemarin. Modusnya sudah jelas, yakni mengancam akan melaporkan perbuatan korban kepada polisi jika tidak dilayani. Perbuatan itu diakui sendiri oleh pelaku," kata Aziz.
Kedua pelaku saat ini masih berada dalam tahanan Polresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lanjutan. Tersangka MT dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Yohanes Kurnia / Kompas.com
KOMENTAR