Saksi A yang diperiksa dalam kasus pembunuhan PNF (9), bocah tewas dalam kardus, telah ditetapkan oleh polisi jadi tersangka. Namun, status tersebut bukan untuk kasus PNF, melainkan kasus pencabulan lain.
"Kami menetapkan saudara A sebagai tersangka pencabulan saudara T (15)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Penetapan tersangka terhadap A dilakukan setelah mengumpulkan keterangan dari 12 saksi. Lima di antaranya sudah diperiksa dan mengakui bahwa A telah bertindak cabul terhadap T.
"Kami uji anak-anak itu terhadap tubuhnya, tapi belum dapat siginifikan. Namun salah satu saksi bahwa yang saudari T pernah tiga kali di rumah saudara A dikunci dari jam 9 malam sampai 6 pagi. Dipeluk, dicium, diraba, mendapat perlakuan cabul tidak pantas," kata Krishna.
Saksi lain juga mengatakan bahwa mereka sering diajak mengkonsumsi narkoba oleh saudara A. Bahkan salah satu keterangan saksi mengatakan bahwa saudara A sering melakukan cabul kepada yang lain.
"Dan berdsarkan dua alat bukti kami mentapkan saudara A tersangka pada UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman lebih dari lima tahun sampai 15 tahun, yaitu melakukan perbuatan cabul pada anak di bawah umur," kata Krishna.
Saksi A saat ini masih dalam tahanan narkoba. Rencananya polisi akan menerbitkan surat penangkapan karena melanggar pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014.
Kahfi Dirga Cahya / Kompas.com
KOMENTAR