Kepolisian Daera Metro Jaya menetapkan A sebagai pelaku pembunuhan PNF, bocah di dalam kardus. Polisi telah melakukan gelar perkara dan memutuskan A sebagai pelakunya melalui beberapa alat bukti.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian menetapkan A alias AP alias OM (39) sebagai tersangka kasus pembunuhan bocah dalam kardus di Kalideres, Jakarta Barat, PNF (9). Penetapan dilakukan bersamaan dengan memperlihatkan sejumlah alat bukti yang telah diperiksa sebelumnya.
"Kita menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu A. Berusia 39 tahun, laki-laki," kata Tito di Main Hall Mapolda Metro Jaya, Sabtu (10/10/2015) siang.
Menurut Tito, kasus ini cukup menjadi perhatian publik karena korban dibunuh dengan sadis dan terdapat tanda-tanda kekerasan seksual. Setelah didalami, bukti-bukti yang terkumpul memang mengarah kepada A yang sebelumnya sudah ditahan untuk diperiksa.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kemudian menjelaskan sejumlah alasan mengapa A menjadi tersangka. Berbagai upaya penyelidikan sudah dilakukan kepolisian untuk menemukan bukti kuat bahwa A adalah pelakunya.
"Kami mendapatkan hasil otopsi, perkiraan korban sudah meninggal 8 hingga 12 jam sejak ditemukan," kata Krishna.
Dipaparkan Krishna, dari otopsi yang dilakukan didapatkan sejumlah fakta. Pada leher korban ditemukan luka jeratan, lalu ada kerusakan di vagina dan anus korban. Selain itu juga ditemukan sperma di dalam vagina dan anus korban.
"Dari hasil otopsi, bisa dijelaskan rusaknya vagina korban. Ini yang mengarahkan penyelidikan kepolisian, jika bukan karena penetrasi benda tumpul maka motifnya bukan seksual, tapi jika karena penetrasi benda tumpul maka pelaku alami kelainan psikoseksual, kesimpulan awal korban dipenetrasi pelaku," papar Krishna.
Krishna menjelaskan, polisi kemudian mengarahkan penyelidikan kepada pelaku yang mengalami psikoseksual. A diketahui memiliki sejumlah catatan psikoseksual dan kriminal.
Andri Donnal Putera / Kompas.com
KOMENTAR