Sungguh keterlaluan. Mistar kayu sepanjang 66 sentimeter dipakai seorang guru honorer di SMA Negeri 7, Kecamatan Moti, Kota Ternate, Maluku Utara, untuk memukul seorang murid, Yusri Hasan Muhammad, hingga mengembuskan napas terakhir.
Humas Polres Ternate Iptu Siswanto, Senin (12/10/2015), mengatakan, pelaku berinisial FM bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Ternate untuk kepentingan penyidikan.
Sejauh ini, kata Yusri, sudah ada tiga saksi yang diperiksa. Mereka semuanya rekan Hasan. “Pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 81 UU Perlindungan Nomor 23 Tahun 2002 dengan maksimal hukuman 9 tahun penjara,” kata Siswanto.
Sementara itu, pihak keluarga Yusri menginginkan aparat penegak hukum menghukum pelaku dengan hukuman seberat-beratnya. “Harus diproses, nyawa harus ganti nyawa. Termasuk kepala sekolah harus dihukum,” ujar ayah Yusri, Hasan Ishak.
Selama ini, keluarga Yusri tidak pernah mendapatkan firasat atas kematian siswa yang masih duduk di bangku kelas II itu. Mereka mendapatkan informasi bahwa anak mereka pingsan di sekolah.
Baca juga: Guru SD Ini Paksa Muridnya Berhubungan Seksual
Saat kedua orangtua Yusri tiba di sekolah, ternyata mereka mendapatkan kabar bahwa anak mereka sudah meninggal. Yusri meninggal dalam perjalanan menuju puskesmas setelah pingsan akibat dipukul oleh FM saat apel pagi.
Yusri awalnya ditampar karena kesalahannya mengenakan seragam olahraga, padahal saat itu semua siswa berseragam batik. Merasa ditantang, FM kemudian mengambil mistar kayu lalu memukulkannya tepat di bagian kepala korban. Akibatnya, hidung Yusri mengeluarkan darah dan mulut mengeluarkan busa.
Yusri langsung pingsan dan mengembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan menuju puskesmas.
Fatimah Yamin / Kompas.com
KOMENTAR