Tabloidnova.com - Ketua majelis hakim Muchtar Effendi akhirnya membeberkan bagaimana cara mucikari Robby Abbas menjual tubuh para PSK artis yang ada di dalam 'daftar menunya'. Awalnya, Robby menghubungi Amel untuk melayani dan berhubungan badan dengan seorang tamu. Amel pun menyanggupi.
"Dari keterangan saksi (polisi) bahwa terdakwa (Robby Abbas) memesan perempuan bernama Amelia Alviani (nama asli Amel Alvi) yang berprofesi sebagai artis untuk melayani tamu," kata ketua majelis hakim Muchtar Effendi seperti dikutip tabloidnova.com di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015) petang.
Baca: Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Mucikari RA Menangis
Setelah cocok dengan harga yang ditawarkan, Amel bersama Robby dan sang calon klien bertemu di tempat yang sudah mereka sepakati. Selanjutnya, barulah Amel melakukan tugasnya sebagai perempuan pemuas nafsu di sebuah hotel mewah yang letaknya tidak jauh dari mall tempat mereka bertemu.
"Terdakwa (Robby Abbas) menunjukkan foto dari handphone. Foto Amelia Alviani, diberi harga Rp 80 juta, dengan DP Rp 7 juta. Kemudian saksi (Amel Alvi) bersama tamu bertemu di Pacific Place, Jakarta. Saksi (tamu) memesan perempuan untuk berhubungan badan," kata Muchtar Effendi.
Sebelumnya, menurut pengakuan Robby, ia sudah menerima uang tanda jadi alias DP sebesar tujuh juta Rupiah, dan sisanya baru akan dibayarkan sesaat sebelum Amel mengeksekusi tamu mahalnya. "Kemudian keduanya (tamu dan Amel Alvi) bertemu di Hotel Ritz Carlton untuk berhubungan badan. Terdakwa (Robby Abbas) diberi uang Rp 73 juta untuk melunasi DP," kata Muchtar.
Sementara itu, kepada ketua majelis hakim, Amel sendiri menerangkan bahwa ia sudah beberapa kali menjual diri. Termasuk sesaat sebelum ia digrebek dan ditangkap oleh petugas kepolisian pada Mei 2015 lalu. "Amel Alvi menerangkan, sudah berbuat asusila dengan seseorang yang bukan suaminya. Saat diamankan Amel Alvi seorang diri dalam keadaan telanjang," kata hakim Muctar.
Okki Margaretha/Tabloidnova.com
KOMENTAR