Tabloidnova.com - Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mendatangi lokasi tempat rumah Denny (41) yang ditembok di perumahan Bukit Mas Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015) siang.
Dalam kunjungannya, Tri ingin melihat langsung kondisi di lapangan dan letak rumah Denny yang sampai saat ini dipermasalahkan oleh kelompok Warga Peduli Perumahan Bukit Mas (WPPBM) tersebut.
Tri mengakui bahwa dokumen berupa sertifikat dan IMB rumah Denny adalah dokumen resmi.
"Dokumennya Denny resmi itu. Resmi, bisa dipertanggungjawabkan," ujar Tri.
Kendati demikian, dokumen yang resmi itu tidak mengubah keputusan Tri yang menilai tembok di rumah Denny tersebut harus tetap berdiri.
Baca juga: Rumah Ditutup Warga dengan Tembok, Sang Pemilik Dimintai Uang Lebih dari Rp 200 Juta
Ia pun beralasan bahwa tembok itu harus tetap berdiri agar tidak lagi terjadi konflik. "Tetap ditembok, biar tembok yang menghadap ke Jalan Mawar saja yang dibongkar. Biar pada enggak ribut-ribut lagi," tutur Tri.
"Kapan rumahnya mau dibongkar supaya balik ke Jalan Mawar, terserah. Terserah yang punya rumah saja," ujar Tri lagi.
Secara terpisah, Denny mengatakan bahwa sejauh ini Wali Kota Jaksel masih melakukan penilaian.
Ia pun menyerahkan sepenuhnya keputusan akan nasib tembok di rumahnya tersebut kepada Tri. (Baca: Ketua DPRD DKI Bela Penembok Rumah Denny)
"Pak Wali masih review terus. Saya yakin Pak Wali punya penilaian sendiri, tetaapi saya enggak tahu, ya. Omongan islah dia di kantor Wali Kota sama yang dibilang barusan berbeda," ucap Denny melalui pesan singkat.
Baca juga: Warga Tutup Rumah Denny dengan Tembok, Ini Penyebabnya
Dari komunikasinya dengan Tri, Denny menilai bahwa Pemkot Jakarta Selatan masih berniat untuk mengkaji aspek legalitas terkait penembokan rumahnya, meskipun dokumen kepemilikan lahan dan rumah tersebut yang diakui Tri sebagai dokumen resmi.
Tri pun belum bisa memastikan langkah apa yang akan dia lakukan selanjutnya. "Kita verifikasi asetnya dulu saja," sebut dia.
Andri Donnal Putera / Kompas.com
KOMENTAR