Lion Air Group telah meng-grounded kopilot pesawat Lion JT 990 Surabaya-Denpasar. Kopilot yang dilaporkan menawarkan 'jasa' pramugari yang janda, pada penerbangan 14 November lalu telah dilarang terbang.
Direktur Lion Air, Edward Sirait dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Lion AIr telah melakukan investigasi atas kasus tersebut.
Setelah melakukan investigasi atas adanya informasi dari penumpang mengenai adanya hal yang tidak pantas dilakukan oleh awak pesawat melalui pengeras suara yang berada didalam pesawat, Lion telah memperoleh hasil investigasi yaitu terdapat pelanggaran prosedur announcement oleh kopilot berupa ucapan selamat ulang tahun kepada salah satu awak kabin.
"Kami tegaskan bahwa Co Pilot kami tidak dalam keadaan mabuk atau dalam pengaruh narkoba seperti yang diberitakan dan dalam keadaan sehat walafiat. Hal ini diperkuat oleh kesaksian dari Pilot in Command serta awak kabin yang lain," tegas Edward.
Baca juga: Ada Suara Mendesah di Kokpit Lion Air, Penumpang Ketakutan
Terkait dengan adanya suara mendesah yang dimaksud adalah bukan seperti yang diberitakan namun ketika kopilot melakukan announcement, nafas dari kopilot tersebut seperti tersengal sengal (cara bicaranya memang seperti itu) dan posisi mikropon pada saat itu terlalu dekat dengan bibir sehingga pada saat menarik nafas atau pada saat mau berbicara terdengar seperti desahan
"Atas pelanggaran prosedur announcement terkait dengan ucapan ulang tahun maka Co Pilot telah diberikan sanksi berupa hukuman tidak boleh terbang (grounded),” ujar Edward Sirait, Direktur Umum Lion Air.
Hendra Gunawan / Tribun
KOMENTAR