Kecurigaan Marta memuncak saat mengetahui nomor ponsel tak lagi bisa dihubungi dan facebook Situmorang sudah hilang atau dihapus. Kanit SPKT Polres Pematangsiantar, Ipda R Nainggolan mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan Marta.
"Laporan korban sudah diterima. Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Pengakuan korban setiap mengirim uang melalui Bank BRI. Untuk tersangka akan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP," kata Nainggolan.
Tigor Munthe / Kompas.com
KOMENTAR