Tabloidnova.com - Sidang pembunuhan Engeline dengan terdakwa Margriet Ch Megawe kembali digelar, Senin (7/12/2015) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Dalam sidang ini, menghadirkan tiga orang saksi, satu di antaranya adalah anggota kepolisian dari Polsek Dentim yakni Putu Sukanaya.
Selain Putu Sukanaya, saksi yang dihadirkan adalah Ayu Purnami, orang yang pernah bekerja selama tiga hari di rumah terdakwa sebagai pembantu rumah tangga.
Sedangkan saksi lainnya adalah Djuhari, pembeli ayam.
Baca juga: Margriet Terpergok Dua Kali Pukul Engeline
Dalam kesaksian di hadapan majelis hakim pimpinan Edward Harris Sinaga, saksi Putu Sukanaya menyatakan datang ke TKP untuk melakukan penyelidikan terkait dengan hilangnya Engeline.
"Saya melakukan penyelidikan atas perintah pimpinan. Saya datang ke TKP menyamar menjadi pembeli ayam," jelasnya.
Putu Candra / Tribun
KOMENTAR