"Bagi saya kasus ini sebagai contoh agar anggota kepolisian tidak semena-mena," ujarnya.
Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Raspandi, mengaku berkas kasus dugaan penganiayaan tersebut diterima pihaknya dari penyidik Polda Babel.
Setelah berkas diterima, pihaknya langsung memeriksa dan meminta keterangan pelapor. Selain pelapor, penyidik PPA juga meminta keterangan adik korban Via (30) yang juga menyaksikan kejadian itu.
"Berkasnya kami terima siang tadi. Saat ini kasusnya masih di dalami penyidik. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk saksi korban," ujar Raspandi.
Hingga berita ini diturunkan, oknum anggota Brimob itu belum dapat dikonfirmasi.
Anthoni / Bangka Pos
KOMENTAR