Tabloidnova.com - Selasa (26/1/2016), penyidik Unit 1 Subdit Jatanras Direktorat Rerserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan bertemu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pertemuan tersebut untuk memaparkan alat bukti yang dimiliki polisi, terkait kematian Wayan Mirna Salihin (27). Penyidik dalam hal ini sudah mengantongi empat alat bukti, antara lain, keterangan saksi, dokumen, barang bukti, dan saksi ahli.
Keempat alat bukti tersebut akan dipaparkan kepada JPU untuk diselaraskan.
"Insya Allah cukup kuat. Tapi kami harus tunjukkan sama JPU yang kami punya seperti ini bapak yakin? Kan bisa berbeda pendapat kami sama JPU," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Jakarta, Senin (25/1/2016).
Pemaparan alat bukti kepada JPU lantaran nanti kejaksaan yang akan menyajikan di pengadilan untuk perkara ini.
adi, baik polisi dan jaksa tak boleh berbeda pendapat dan harus yakin satu sama lain.
"Enggak boleh kami enggak yakin, JPU-nya enggak yakin ya muntah. Misalnya kita sudah tetapkan, jadi berantakan," kata Krishna.
Baca juga: Mengerikan, Sianida Dalam Kopi Mirna Dapat Mengakibatkan Kematian 25 Orang!
Polisi sudah mengantongi beberapa alat bukti dan tinggal menunggu gelar perkara sebelum penetapan tersangka.
Kasus Mirna mencuat setelah kematian Mirna tersebar di media sosial karena terlihat janggal. Mirna tiba-tiba meninggal setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier bersama dua rekannya, Jessica dan Hani.
Penyelidikan pun mulai dilakukan. Satu per satu petunjuk mulai terkuak. Pemesan kopi Mirna ternyata Jessica yang datang lebih dulu.
Mirna sendiri tak minta dipesankan kopi tersebut. Saat memesan, Jessica langsung membayar dan mendiamkan kopi tersebut selama beberapa menit.
KOMENTAR