Tabloidnova.com - Sebanyak lima pelaku penipuan ATM di wilayah hukum Polres Banjar berpura-pura memberikan pertolongan terhadap calon korban.
Kala itu korban yang merupakan seorang ibu, Onasih, hendak bertransaksi di ATM BRI samping Toserba Yogya, Jalan Letjen Suwarto, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Sabtu (9/1/2016) sekitar pukul 09.40 WIB.
"Ketika korban memasukan kartu ATM miliknya ternyata kartunya macet dan tidak bisa melakukan transaksi."
"Setelah itu kemudian masuk seorang pria yang diketahui berinisal Rod. Pria itu tidak dikenali korban," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, melalui sambungan telepon, Senin (25/1/2016) malam.
Rod, kata Sulistyo, menawarkan bantuan kepadanya. Tanpa disadari Rod berhasil menukarkan kartu ATM milik korban dengan kartu ATM miliknya.
Baca juga: Waspadai Modus Penipuan ATM yang Berlokasi di Dalam Minimarket!
Setelah berhasil menukar, tersangka memasukan kembali kartu ATM yang sudah dia tukar ke mesin ATM. Namun kartu ATM itu tetap macet dan tidak bisa beroperasi. Selanjutnya tersangka keluar meninggalkan korban di dalam gerai ATM tersebut.
Tersangka lainnya yang berinisial Ash masuk ke gerai ATM dan berpura-pura meawarkan bantuan lagi kepada korban. "Korban diminta memasukan pin ATM miliknya," kata Sulistyo.
Tak disadari korban, kata Sulistyo, tersangka mengintip dan mengetahui pin ATM korban.
Lantas tersangka bergegas meninggalkan korban dan masuk ke dalam mobil. Kelima tersangka meninggalkan lokasi tersebut dan mengurasi isi ATM milik korban.
"Selang beberapa saat kemudian korban menerima SMS banking ke nomor ponselnya dan korban baru sadar bahwa dirinya telah menjadi korban kemudian korban trsbt melapor ke Polsek Banjar," ujar Sulistyo.
Satreskrim Polres Banjar melakukan penyelidikan hingga akhirnya lima Pelaku kasus penipuan dan pencurian kartu ATM berhasil ditangkap. Kelimanya kini ditahan di Polres Banjaran.
Dari kelima tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, satu unit mobil Avanza hitam dengan plat nomor BE 1747 CC, 12 kartu ATM dengan berbagai jenis, sebuah ponsel, dua pak tusuk gigi, uang tunai sebesar Rp 1 juta, struk transaksi penarikan dan transfer ATM BRI.
"Tersangka dikenakan pasal berlapis Pasal 378 subsider Pasal ayat 1 ke-4 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," ujar Sulistyo.
Cis / Tribun
KOMENTAR