Tabloidnova.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan bahwa pengacara Jessica Kumala Wongso belum mengajukan penangguhan terkait penahanan kliennya tersebut.
Jika nantinya ada permintaan penangguhan tersebut, pihak pengacara pun harus memenuhi mekanisme yang berlaku.
"Sampai saat ini belum, saya pun belum dapat info dari penyidik. Kalau ada, ya harus mengirim surat permohonan dulu," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Setelah itu, lanjut Iqbal, penyidik akan menganalisa surat permohonan tersebut, apakah benar diperlukan atau tidak.
Sebab, prinsip penahanan, kata Iqbal, adalah penyidik tahu apabila tidak dilakukan penahanan, tersangka akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mempersulit penyelidikan.
Meski begitu, Iqbal menambahkan, pengajuan penangguhan penanganan bukan masalah. Sebab, itu merupakan hak tiap tersangka.
Baca juga: Kepada Ayah Mirna, Jessica Ternyata Mengaku Minum Air Putih
Jessica merupakan tersangka atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) seusai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada Rabu (6/1/2016).
Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada sebagai tersangka dilakukan pada pukul 23.00 WIB, Jumat (29/1/2016).
Ia ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Barat, Sabtu (30/1/2015), pukul 07.45 WIB oleh pihak kepolisian. Malamnya, pihak kepolisian mengumumkan penahanannya. Penahanan dilakukan sampai 20 hari ke depan.
"Penahanan untuk 20 hari. Nanti apabila penyidikan memerlukan proses lanjutan, kami akan minta perpanjangan penahanan kembali dari jaksa penuntut umum," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Krishna Murti, Sabtu.
Alasan penahan Jessica, menurut dia, karena alasan subyektif penyidik, misalnya khawatir tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya. Selain itu ada alasan obyektif penyidik.
Dian Ardiahanni / Kompas.com
KOMENTAR