Tabloidnova.com - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menghadiri sidang perdana praperadilan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (23/2) pagi.
Yudi Wibowo Sukinto, salah satu kuasa hukum Jessica, mengatakan pengajuan permohonan pra peradilan mengenai penahanan klien yang dinilai tak sah.
"Saya ingin membuktikan di Pasal 66 KUHAP, mereka menahan Jessica, bukti kuat apa. Saya ingin tahu orang tak berbuat kok ditahan. Saya sudah persiapan dalam permohonan," tutur Yudi, Selasa (23/2/2016).
Selain itu, dia menilai, penyidik tak beralasan saat mencekal Jessica. Sebab tak ada perbuatan pidana yang dilakukan kliennya.
"Pencekalan yang dimaksud ke luar negeri, tidak boleh pulang ke Australia. Sekarang, mana buktinya Jessica menaruh racun sianida di kopi itu (Wayan Mirna Salihin)," kata dia.
Baca juga: Sah-sah Saja Bila Tersangka Bantah Menaruh Sianida Dalam Kopi Mirna
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana pra peradilan terkait penahanan dan penetapan tersangka Jessica Kumala Wongso. Sidang digelar pada Selasa (23/2) di PN Jakarta Pusat.
Bambang Kustopo, Humas PN Jakarta Pusat, mengatakan sidang pertama pra peradilan beragenda materi pembacaan tuntutan pra peradilan dari pihak pemohon. Dalam hal ini, pihak pemohon yaitu tim kuasa hukum Jessica.
“Hakim tunggal pak Wayan. Kalau pengadilan jam 9 sudah siap. Tergantung para pihaknya datang jam berapa. Kalau pihak belum datang kan tak akan dimulai,” tutur Bambang saat dihubungi, Selasa (23/2).
Perkara pra peradilan diregistrasi dengan nomor 04Pid.pra/2016/PN-JKT-PST.Nama Hakim I Wayan Netra.
Glery Lazuardi / Tribun
KOMENTAR