Tabloidnova.com - Sidang praperadilan perdana tersangka Jessica Kumala Wongso digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (23/2).
Tim kuasa hukum Jessica menyampaikan 21 butir permohonan praperadilan kepada hakim tunggal I Wayan Merta.
Jessica merupakan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dia menerima surat panggilan dari Polsek Metro Tanah Abang pada Jumat (8/1) untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (11/1).
Surat pemanggilan didasari temuan wanita bernama Wayan Mirna Salihin di meja nomor 54 di Cafe Olivier pada Rabu (6/1).
Dalam keadaan sampai Rumah Sakit Abdi Waluyo meninggal dunia sekira pukul 18.00 WIB.
"Laporan bukan bukti permulaan karena tak ada nama Jessica sebagai terlapor. Terlapor polisi yang dimaksud tak dapat dijadikan sebagai bukti permulaan sebagai satu alat bukti sebagaimana pasal 1 angka 21 diatur dalam Peraturan Kapolri no 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikian tindak pidana," kata Hidayat Bostam, kuasa hukum Jessica di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).
Baca juga: Jessica Diperiksa di RSCM, Pengacara: Tak Ada Kelainan Jiwa
Pada Minggu (10/1) sekitar pukul 20.30, datang segerombolan polisi dari Polda Metro Jaya unit 1 Jatanras ke rumah orang tua Jessica di Sunter.
Menurut kuasa hukum Jessica, aparat kepolisian tanpa dilengkapi surat-surat dan melakukan interogasi serta melakukan penggeledahan seluruh isi rumah tanpa dilengkapi surat izin ketua pengadilan setempat atau PN Jakarta Utara.
"Atas perbuatan tersebut, termohon pra peradilan melakukan perbuatan bertentangan dengan Pasal 33 angka 1 KUHAP," kata dia.
Glery Lazuardi / Tribun
Usaha Rumahan Tanpa Modal, Jual Saja Barang Bekas Tak Terpakai di Rumah dari 5 Aplikasi Ini!
KOMENTAR