Tabloidnova.com - Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menjelaskan alasan kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang awalnya ditangani Polsek Tanah Abang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Hal itu diutarakan pada sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
"Menimbang kasus Mirna jadi perhatian publik sebab kematian Mirna diduga diracun. Ditreskrimum Polda Metro Jaya menilai ini kasus sulit, maka dilimpahkan," kata salah satu kuasa hukum Polda Metro Jaya, Nova Irone Surentu, saat persidangan.
Sebelumnya, kuasa hukum Polda Metro Jaya mempertanyakan surat permohonan praperadilan Jessica yang menyertakan Polsek Tanah Abang sebagai termohon tunggal.
Jika termohonnya Polsek Tanah Abang, permohonan praperadilan soal penetapan Jessica sebagai tersangka dinilai salah alamat.
Alasan praperadilan salah alamat karena Polsek Tanah Abang sudah melimpahkan berkas perkara kasus Mirna ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 10 Januari lalu.
Dengan begitu, segala keberatan yang disampaikan pihak Jessica tidak dapat dipenuhi karena polisi sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: Efek Racun Sianida dan Kontroversi Celana Jessica
Dalam sidang perdana praperadilan pada Selasa (23/2/2016), tim kuasa hukum Jessica menyampaikan 21 poin permohonan berupa keberatan penetapan Jessica sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, menuturkan, polisi sudah bersikap sewenang-wenang, mulai dari interogasi dan penggeledahan di rumah orangtua Jessica tanpa disertai surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara serta permohonan pencekalan Jessica ke Direktorat Jenderal Imigrasi, padahal dia masih berstatus sebagai saksi.
Penetapan Jessica sebagai tersangka pembunuhan Mirna juga tidak disertai bukti yang jelas bahwa Jessica yang menaruh sianida ke dalam gelas kopi milik Mirna.
Hidayat juga meragukan penyebab kematian Mirna akibat racun sianida karena Hani dan pegawai Kafe Olivier juga ikut mencoba kopi Mirna, tetapi tidak meninggal dunia.
Andri Donnal Putera / Kompas.com
KOMENTAR