Tabloidnova.com - Gugatan praperadilan Jessica Kumala Wongso berakhir dengan penolakan permohonan Jessica seluruhnya oleh hakim tunggal, I Wayan Merta, Selasa (1/3/2016) pagi.
Pertimbangan Wayan dalam keputusan itu didasari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang berisi penjelasan bahwa polisi hierarkis dalam bekerja.
"Diperoleh fakta, ada hubungan dan tanggung jawab secara hierarkis, dalam hal ini antara Polsek Tanah Abang dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Apabila dihubungkan dengan permohonan pemohon (Jessica), Mabes Polri cq (casu quo) Polda Metro Jaya cq Polsek Tanah Abang, sudah tepat dan benar," kata Wayan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Baca juga: Kasus Mirna, Hakim Tolak Permohonan Jessica
Melalui regulasi itu, Wayan juga menetapkan, proses penyelidikan, penyidikan, penahanan, dan pencekalan Jessica sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin sudah sesuai dengan hukum acara pidana.
Pernyataan itu dikeluarkan sekaligus untuk menjawab pokok permohonan pihak Jessica yang mengungkapkan bahwa penahanannya oleh kepolisian tidak sah.
"Bahwa semua perbuatan pemohon telah sesuai dengan hukum acara pidana, permohonan pemohon praperadilan patut ditolak seluruhnya," tutur Wayan.
Wayan juga menuturkan, dari tiga saksi yang dihadirkan pihak Jessica, hanya satu keterangan saksi yang relevan, yaitu pakar hukum pidana Arbijoto. Dalam kesaksiannya, Arbijoto menerangkan, polisi berhak menahan siapa pun yang diduga telah melakukan tindak pidana atas dasar bukti yang cukup.
Setelah ada penetapan tersangka, penahanan sebagai langkah selanjutnya merupakan tahapan kerja kepolisian yang sesuai dengan peraturan terkait. Hal ini termasuk soal pencekalan atas dasar bahwa orang yang diduga kuat melakukan tindak pidana dikhawatirkan kabur atau menghilangkan barang bukti.
"Dengan demikian, hakim praperadilan tidak sependapat dengan gugatan pemohon yang menyatakan tidak ada alat bukti yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka," ujar Wayan.
Wayan juga menyatakan, soal apakah bukti penetapan Jessica sebagai tersangka sudah cukup atau belum, dia tidak akan memeriksa dan mempertimbangkan hal tersebut.
Pertimbangannya, gugatan pihak Jessica tidak menyasar pada penetapan tersangka, tetapi pada persoalan pemeriksaannya sebagai saksi berjam-jam, penahanan, dan pencekalannya oleh polisi.
Wayan pun menyinggung soal tindakan termohon, dalam hal ini kepolisian secara keseluruhan. Dia mencermati, semua yang dilakukan polisi untuk mengungkap kasus kematian Mirna sudah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
"Maka tidak ada alasan memerintahkan termohon mengeluarkan Jessica dari rutan Polda Metro Jaya dan mengangkat cekal yang bersangkutan," ucap Wayan.
Dengan begitu, Jessica tetap berstatus sebagai tersangka sambil menunggu berkas perkaranya dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jessica juga masih menjalani masa penahanan di rutan Mapolda Metro Jaya.
Andri Donnal Putera / Kompas.com
KOMENTAR