Tabloidnova.com - Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengatakan berkas perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin dikembalikan kepada polisi karena masih ada keterangan yang dianggap kurang.
Kepala Penerangan Hukum Kejati, Waluyo mengatakan berkas perkara yang kurang berupa keterangan para saksi-saksi.
"Yang jelas seperti keterangan saksi, keterangan ahli, perlu dilengkapi dan disempurnakan. Biar mempunyai nilai pembuktian yang sempurna nanti," ujarnya saat dihubungi, Senin (7/3/2016).
Waluyo menambahkan mengenai penambahan alat bukti dari hasil penyidik yang diterbangkan ke Australia guna menyelidiki riwayat pertemanan antara Jessica dan Mirna belum disertakan.
"Belum dilampirkan, mungkin pelimpahan kedua," ucapnya.
Baca juga: Kasus Mirna, Ini Petunjuk Jaksa Kepada Polisi
Waluyo mengatakan penyidik diberi waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Namun jika penyidik terlambat dalam menyerahkan berkas itu, tidak akan ada sanksi kepada penyidik mengenai hal tersebut.
"Sebenarnya sanksi enggak ada, tapi kan dalam ketentuan KUHP penyidik wajib melaksanakan ketentuan," katanya. (Baca: Sarlito: Jaksa Permasalahkan Perbedaan Kalimat di Saksi Ahli Kasus Jessica)
Polda Metro Jaya memutuskan menahan Jessica Kumala Wongso (27) tersangka kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin sejak Sabtu (30/1/2016).
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Akhdi Martin Pratama / Kompas.com
KOMENTAR