Tabloidnova.com - Seorang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial SW (30) menjual anaknya sendiri, FT, yang berusia 3 bulan 10 hari, seharga Rp 40 juta.
"Kami undercover (menyamar) sebagai pembeli bayi. Setelah ditawar-tawar, tersangka melalui perantaranya menyepakati harga Rp 40 juta," kata Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan, di kantornya, Kamis (31/3/2016).
SW diketahui sebagai pekerja rumah tangga yang berdomisili di Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat. Karena motif ekonomi, SW pun dibantu W (42) dan KD (46) sebagai perantara perdagangan anak.
"Berdasarkan pengakuan, suaminya sudah lama meninggalkan (dia), kabur begitu saja," kata Surawan.
SW bersama W dan KD dibekuk polisi saat akan melakukan transaksi di sebuah hotel di Jalan Woltermonginsidi, Jakarta Selatan, Kamis.
Dari Rp 40 juta yang rencananya akan mereka terima, hanya Rp 14 juta yang menjadi bagian SW. Bayi FT kini diamankan di Panti Sosial Bambu Apus, Jakarta Timur, untuk menjalani rehabilitasi.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 76F dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman empat tahun hingga maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
"Karena SW merupakan orangtua, ia diganjar hukuman sepertiga lebih berat dari perantara," kata AKBP Surawan.
Nibras Nada Nailufar / Kompas.com
KOMENTAR