Tabloidnova.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, pengejaran terhadap AG, pria yang diduga memutilasi seorang wanita hamil di di Cikupa, Tangerag, terus dilakukan. Untuk mempercepat penyebaran informasi mengenai AG, Krishna sampa menyebarkan ciri-ciri AG di media sosial.
Krishna menggunakan akun Facebook miliknya untuk menyebarkan informasi mengenai AG karena yakin medsos merupakan sarana efektif untuk menyebarkan informasi.
Adapun AG saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ini korban mutilasi Cikupa dan terduga pelaku an AG. Barang siapa melihat pelaku tlg hubungi 081703066789. Mohon maaf saya terpaksa menyebarkan lewat medsos, karena ini salah satu sarana media yg cukup efektif saat ini #Turnbackcrime_id," tulis Krishna di akun Facebook pribadinya, Minggu (17/4/2016) malam.
Dalam akun medsosnya itu, Krishna juga mengunggah foto korban dan foto terduga pelaku.
"Foto korban dan pelaku mutilasi di Cikupa. Barangkali ada yang tahu keluarga korban atau melihat pelaku berkeliaran laporkan pada pihak berwajib," kata Krishna.
Baca juga: Ini Hasil Otopsi Wanita Korban Mutilasi
Seorang wanita yang tengah hamil tujuh bulan ditemukan tewas dalam kondisi dimutilasi di dalam kamar sebuah kontrakan di RT 12 RW 01 Desa Telaga Sari, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (13/4/2016) pagi.
Polisi kini sudah menggali informasi dari saksi kunci berinisial RI. RI dianggap mengetahui hal penting sebagai petunjuk polisi untuk mengungkap misteri pembunuhan sadis tersebut.
Krishna Murti, mengatakan, saksi kunci itu kini diamankan di Polsek Cikupa. Dari keterangan RI juga polisi mengetahui identitas seorang pria yang diduga sebagai pelaku mutilasi tersebut.
Dari keterangan IR, diketahui pelaku berinisial AG. Namun demikian belum dapat diketahui hubungan antara korban dengan AG dan motif pembunuhan tersebut.
"Kami sudah dapat keterangan dari salah satu saksi kunci, yang bersangkutan terlibat dalam peristiwa tersebut, atas nama RI," kata Krishna.
Akhdi Martin Pratama / Kompas.com
KOMENTAR